Asus
Ketua LSM Penjara Bolmut Resmi Disumpah Advokad

 

KLIKSULUT, BOLMUT – Pengadilan Tinggi  Negeri Gorontalo secara resmi melantik dan menyumpah delapan advokat atau pengacara dikantor PN Gorontalo Rabu (04/12) kemarin. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo H Syafrulah Sumbar SH MH yang disaksikan oleh wakil Pengadilan Tinggi dan Panitera Muda Pengadilan Tinggi Gorontalo. Dari 8 advokat yang dilantik dan disumpah tersebut seorang diantaranya adalah salah satu putra terbaik Bolmong Utara (Bolmut) Fardhan Patingki SH.

 

Setelah pelantikan dan penyumpahan H Syafrulah Sumbar berpesan agar para advokat muda yang sudah dilantik dapat menjadi advokat yang  menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan pendampingan. ”Dengan telah dilakukan pelantikan dan penyumpahan ini, maka para pengacara muda ini sudah bisa menjalankan profesi advokat,” sebutnya.

Dikatakannya juga, melihat para advokat ini adalah para milenial yang harus menguasai elektronik, karena pengadilan modern adalah pengadilan yang mengikuti perkembangan elektronik dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, seperti e-court. Sementara terkait bagaimana cara dan mekanisme beracara dengan sistem elektronik dapat dilihat di Website Mahkamah Agung (MA) tanpa harus menunggu adanya sosialisasi,"jelasnya.

Usai pengambilan sumpah, Fardhan Patingki SH mengucapkan syukur alhamdullillah kepada Allah dan terimakasih atas dukungan kawan-kawan terutama keluarga dekat serta sahabat -sahabat LSM Penjara dan LSM 351 yang membingannya selama ini. Berharap dengan diambil sumpah nya sebagai advokat dapat membantu masyarakat lemah yang masih membutuhkan bantuan hukum."Alhamdulillah hari ini saya bersama kawan-kawan disumpah jadi advokat di Pengadilan Tinggi  Gorontalo” ujarnya.

Ditambahkan juga, hari ini bahwa proses ini adalah bentuk saya terhadap pengabdian kepada negara dan semoga lewat profesi ini saya bisa membantu masyarakat dalam melakukan pendampingan terutama masyarakat lemah,"tandasnya.(*)

 

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar