Asus
PPID boltim peringkat ke- 2 se Sulut

Foto A: Kadis Infokom Hamdi Egam saat menerima penghargaan

 

 KLIKSULUT, BOLTIM -- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menempati peringkat 2 dari 11 kabupaten yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2019 ini, Senin (9/12). Ada 4 kategori pemeringkatan yang digunakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut yakni kategori Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

 

Peringkat kualifikasi untuk badan publik pemerintah kabupaten adalah: Peringkat 1 Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nilai 83,06. Peringkat 2 Kabupaten Boltim dengan nilai 82,06. Peringkat 3 Kabupaten Minahasa Tenggara dengan nilai 80,99. Sedangkan peringkat kualifikasi untuk badan publik pemerintah kota adalah: Peringkat 1 Kota Manado dengan nilai 84,24. Peringkat 2 Kota Kotamobagu dengan nilai 82,95. Peringkat 3 Kota Bitung dengan nilai 82,03.

Dari 6 kabupaten kota yang memperoleh peringkat 1-3 semuanya pada kategori Menuju Informatif, dan belum ada yang menempati kategori Informatif. Pengumuman pemeringkatan disampaikan oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Sulut Andre Mondong, SP. Piagam penghargaan diberikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Sulut, Drs. Asiano Gammy Kawatu, M.Si mewakili Gubernur Sulut, dan dari PPID Boltim diterima oleh Drs. Hamdi Egam selaku Ketua PPID Utama ex officio Kadis Kominfo mewakili Bupati selaku Pembina PPID Utama.

Gubernur Sulut dalam sambutan yang di sampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Asiano Gammy Kawatu bahwa adalah menjadi hak setiap orang atau warga negara atau badan umum untuk memperoleh dan mengakses informasi publik yang ada di badan publik. Kecuali informasi yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan dan pertahanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan dengan hubungan luar negeri dan mengukap rahasia pribadi serta informasi-informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan dengan UUD.

Oleh karena itu badan publik memiliki fungsi UU no.14 tahun 2008 dan aturan pelaksanaan teknis yang di dalamnya mengatur tetang permohonan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi. Kesimpulannya bahwa, badan publik wajib menyampaikan informasi ke publik kecuali informasi yang dikecualikan. Turut hadir pada acara tersebut yakni Pendam XIII Merdeka, Lantamal VIII, Kejaksaan Tinggi, LSM dan perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sulut. (*)

 

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar