Asus
Ditarget 786 juta, Disdagkop Pacu Realisasi PAD

Foto: Herman Aray/Kepala Disdagkop dan UKM

KOTAMOBAGU— Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop) terus memaksimalkan semua potesi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang dilakukan adalah pemanfaatan ruko dan kios yang ada di pasar tradisional.

Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray, mengatakan potensi PAD yang sedang dimaksimalkan adalah retribusi pelayanan pasar melalui pemanfaatan ruko di Pasar 23 Maret dan kios di Pasar Poyowa Kecil. Katanya, setiap pedagang yang menempati ruko ataupun kios di pasar dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012. “Kita terus memaksimalkan penagihan di lapangan. Tahun ini target kita 768 juta. Sampai akhir bulan kita yakin itu (target) bisa dicapai,” katanya.

Diterangkannya, besaran retribusi yang wajib dibayar pedagang di ruko dan kios di dua pasar tersebut bervariasi. Untuk Pasar 23 Maret ada 67 ruko dengan retribusi Rp12 ribu per meter. Sedangkan di Pasar Poyowa Kecil terdapat 76 kios dengan  besaran retribusi Rp9 ribu per meter. “Ukuran kios di Pasar 23 Maret ada yang 5x7 dan juga 6x8 meter. Total ukuran itu yang dikali dua belas ribu, dan itu yang wajib dibayar per bulan. Kemudian di Pasar Poyowa Kecil, ukuran ruko 3x3 meter di kali sembilan ribu per bulan,” terangnya.

Selain ruko dan kios di dua pasar tersebut, lokasi kuliner malam di Jalan Kartini, Kotamobagu, juga menjadi salah satu sumber PAD Disdagkop dan UKM. Pedagang-pedagang yang berjualan di situ diwajibkan membayar retribusi ke pemerintah. “Retribusinya bervariasi, ada lima ribu dan ada juga tiga ribu. Jumlah pedagang di situ ada 67,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya terus memaksimalkan penagihan retribusi di lapangan. Sanksi tegas katanya siap diberikan jika ada wajib retribusi yang enggan membayar kewajibannya ke pemerintah. “Kita tidak segan-segan menindak jika ada yang enggan membayar retribusi. Di Pasar 23 Maret sudah ada ruko yang kita tutup,” tambahnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar