Asus
KPM ‘Bongkar’ Janji dan Realisasi Wakil Rakyat

foto: KPM bersama Jerry Sambuaga usai kegiatan FGD.

 

MANADO— Komunitas Pers Manado (KPM) yang keseharian melakukan peliputan di kantor DPRD Manado, Sabtu (6/10) lalu mengundang salah satu personil anggota DPR RI, Dr Jerry Sambuaga sebagai narasumber (narsum) dalam helatan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk ‘Wakil Rakyat di Senayan, antara Janji dan Realisasi digelar di Kedai 27, Kelurahan Wanea.

Saat FGD dibuka yang dipandu Alexander Malese, Ketua KPM, sejumlah wartawan yang hadir langsung banjiri pertanyaan dan usulan kepada politisi muda Partai Golkar dan juga sebagai Ketua Pememangan Pemilu Wilayah Sulut dan Gorontalo ini.

Jerry sapaan akrab putra politisi senior, Theo Sambuaga menanggapi pertanyaan tersebut mengatakan, walau dirinya baru dilantik Juli 2018 duduk di Komisi I membidangi Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Departemen Luar Negeri, Badan Intelejen Nasional (BIN), Kementerian Infokom, namun sudah banyak produk undang-undang bersama pimpinan komisi yang dihasilkan. “Saya jadi anggota DPR RI berdasarkan pergantian antar waktu (PAW) dari sahabat saya, Aditya Didi Moha (ADM) dari Fraksi Partai Golkar,” terangnya.

Lanjut Jerry, ada tiga tugas DPR RI yang harus diketahui masyarakat. Yaitu, legislasi, anggaran, pengawasan. “Contoh, terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,” terangnya.

Ditambahkannya, DPR RI membahas RUU yang diusulkan Presiden ataupun DPD. Menetapkan UU bersama dengan Presiden. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU. “Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang: Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden). Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,” jelasnya.

Sementara terkait fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah, Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar